PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT LOKAL DALAM PEMBANGUNAN PARIWISATA: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DI DUSUN AIR ABIK
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi masyarakat adat Suku Lom di Dusun Air Abik, Kabupaten Bangka, dalam konteks pembangunan pariwisata. Metodologi yang digunakan adalah wawancara mendalam dengan ketua lembaga adat, tokoh masyarakat, dan anggota komunitas lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas tanah dan hutan adat menjadi isu utama yang dihadapi masyarakat, dengan ekspansi proyek pembangunan yang mengancam keberadaan hutan adat. Selain itu, pelestarian budaya lokal terancam akibat kurangnya perhatian terhadap kearifan lokal dalam pembangunan pariwisata. Minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan juga menjadi faktor penting yang memperburuk ketimpangan kekuasaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perlindungan hukum berbasis hak asasi manusia (HAM) dalam pengelolaan pariwisata untuk menciptakan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. Dengan melibatkan masyarakat lokal secara aktif, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara manfaat ekonomi dan pelestarian budaya.